Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK menegaskan pihaknya akan melakukan razia terhadap penjualan terompet dan petasan menjelang Tahun Baru 2020.
Kebijakan ini dilakukan terkait seruan bersama yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda) Aceh Barat, yang melarang perayaan tahun baru oleh masyarakat Muslim di daerah tersebut, termasuk merazia minuman keras.
Menurutnya, pihak kepolisian bersama TNI akan menjalankan imbauan yang sudah dikeluarkan dan ditandatangani bersama. Dia berharap nantinya akan tercipta suasana yang aman dan kondusif di tengah-tengah masyarakat.
Pihak kepolisian juga mendukung penuh larangan perayaan tahun baru di Aceh Barat. Menurut Andrianto, kebijakan itu dapat menciptakan daerah ini sebagai daerah yang Islami dan sesuai dengan penerapan aturan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.
Menurutnya, masyarakat nonmuslim tetap bisa merayakan pergantian tahun asalkan kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan budaya dan kearifan lokal masyarakat Aceh.
Apalagi saat ini Aceh sudah lama diberlakukan penerapan syariat Islam. Menurutnya, Aceh memiliki kekhususan tersendiri yang tidak sama dengan daerah lainnya di Indonesia.