Bolagila – Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB.
Ketua Sidang, Irjen Ahmad Dhofiri, menyampaikan, majelis sidang kode etik memberi rekomendasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Dhofiri saat konferensi pers.
Dhofiri menyampaikan, perbuatan terperiksa termasuk perbuatan tercela. Karena itu, ditempatkan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 Agustus 2022 sampai 12 Agustus 2022 di Rutan Pondok Kopi.
“Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani pelanggar,” ujar dia.
15 Saksi
Irjen Ferdy Sambo menjalani Sidang Kode Etik sejak pukul 09.25 WIB, Kamis (25/8/2022), di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Dalam persidangan ini, sebanyak 15 orang memberikan kesaksian di hadapan majelis etik.
Bertindak sebagai Ketua Sidang, Irjen Ahmad Dhofiri sedangkan anggota komisi, Komjen Agung Budi Maryoto, Irjen Pol Syahardiantono, Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Alberth Rodja.