BOLAGILA, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan motif dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada penyidik. Hal itu disampaikan Sambo saat diperiksa sebagai tersangka pertama kali di Mako Brimob Kelapa 2 Depok, Kamis (11/8/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengungkapkan, Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 11.00 WIB sampai 18.00 WIB. Kepada penyidik, Ferdy Sambo mengaku marah terhadap Brigadir J.
“Dalam kesempatan ini tolong dicatat saya sampaikan satu hal bahwa di dalam keterangan, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapa laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua,” kata Andi dalam keteranganya di Mako Brimob Kelapa 2 Depok, Kamis (11/8/2022).
Andi menerangkan, Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam hal ini, Sambo memberikan perintah kepada Bripka RR dan Bharada RE.
“Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR, tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” tandas dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menduga motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J sensitif. Menurut dia, motif pembunuhan terhadap Brigadir J mungkin hanya bisa didengar oleh orang-orang dewasa.
“Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.
Dia menuturkan bahwa polisi akan melakukan konstruksi untuk mengetahui penyebab Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Mahfud menyebut yang terpenting saat ini, Polri sudah berhasil membuka kasus ini secara terang.
“Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat,” ujar Mahfud Md.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Bareskrim Polri harus membuka motif pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat ke publik. Menurut dia, hal ini menjadi pelajaran bagi masyarakat ke depannya.
“Seharusnya motif apa pun diinformasikan dan dikemukakan karena itu yang menjadi sebab pembunuhan. Yang bisa dinyatakan tertutup adalah fakta-fakta keterangan mengenai sebab-sebabnya di persidangan, di pengadilan,” jelas Abdul Fickar
“Urusan apa pun yang pentingkan ada aspek pidananya. Ini juga menjadi pelajaran buat masyarakat jika dijelaskan seterang-terangnya,” sambungnya.
Fickar menduga alasan Polri merahasiakan karena motif pembunuhan Brigadir J menyangkut rumah tangga. Jika benar, kata Fickar, maka di pengadilan juga akan tertutup untuk publik.
“Menyangkut rahasia dapur rumah tangga seseorang, karenanya patut dirahasiakan. Demikian juga di pengadilan sidang pada bagian ini akan dinyatakan tertutup dan terbuka lagi untuk umum pada waktu pembacaan putusan,” tuturnya.
Kendati begitu, Fickar meyakini pembunuhan Brigadir J akan terungkap di pengadilan. “Nanti di pengadilan akan terbuka semuanya,” ucap Fickar.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, harus menjaga perasaan dua pihak, yakni Ferdy Sambo dan keluarga Brigadir J. Alasan itu membuat Bareskrim Polri belum bisa blak-blakan mengungkap motif pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Baik rekan-rekan, Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif ini Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yosua maupun pihaknya dari saudara Ferdy Sambo,” kata Dedi kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Sehingga, untuk motif kasus tewasnya Brigadir J tersebut nantinya biar dibuka pada saat persidangan kasus ini digelar. Apalagi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, motif pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sangat sensitif.
“Dan Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga. Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silahkan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda,” ujarnya.
“Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan, Insya Allah nanti akan disampaikan di persidangan,” ungkapnya.