BOLAGILA, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengatakan berupaya memastikan stok vaksin booster atau ketiga COVID-19 tetap aman. Hal tersebut seiring dengan kebijakan pemerintah melonggarkan aturan mudik, namun dengan syarat melakukan vaksinasi penguat.
“Yang ingin kami pastikan bahwa dari Kementerian Kesehatan satu kita memastikan ketersediaan vaksin. Jadi kalaupun ada daerah yang mungkin sudah mulai menipis, tapi kami yakinkan bahwa kami akan segera me-refill (isi ulang) dan mendistribusikan,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.
Dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Balada Booster dan Mudik Lebaran” pada Kamis, 7 April 2022 itu, Nadia juga mengatakan bahwa agar penyuntikan vaksin booster dilakukan jauh-jauh hari sebelum mudik.
“Jangan sampai di tengah jalan merasakan efek samping demam, mual, ya kan enggak enak banget. Padahal kita mau enjoy (menikmati) kalau mudik berkumpul dengan keluarga,” ujar Nadia mengutip Antara.
Wanita berkacamata ini juga mengingatkan bahwa bukan hanya pemudik yang sudah mendapatkan vaksin booster tapi juga mereka yang ada di kampung halaman. Nadia meminta agar orang-orang di rumah tujuan pemudik biasanya orangtua maupun kakek dan nenek juga sudah divaksin dosis ketiga COVID-19.
“Kalau kita kumpul pasti ada orang tua kan, pasti ada orang yang punya darah tinggi, ada orang punya sakit jantung, ada orang punya sakit ginjal. Nah, ini yang harus kita lindungi karena kita kumpul sama-sama,” kata dia.
Lewat vaksinasi booster bisa menurunkan risiko keparahan bila terinfeksi virus SARS-CoV-2. Maka dari itu, walaupun seseorang sudah mendapatkan vaksin booster, katanya, hal itu tidak melindungi 100 persen dari penularan virus sehingga tetap harus menjalankan protokol kesehatan. Pastikan selalu memakai masker dengan benar, menjauhi kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun.
Sudah Dapat Vaksin Booster? Tak Perlu Tes COVID-19 Bila Ingin Mudik
Kemunculan syarat sudah vaksin booster pada mudik Lebaran 2022 dilakukan demi keamanan bersama. Tujuannya, memberikan perlindungan optimal dari paparan virus, terutama saat bertemu orangtua dan lansia setibanya di kampung halaman seperti disampaikan Koordinator Tim Pakar Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito.
Aturan rinci terkait mudik Lebaran 2022 tertulis dalam Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019. SE ini diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.
Bagi pemudik atau pelaku perjalanan bisa mudik tanpa syarat tes COVID-19, yaitu bagi yang sudah vaksin booster. Jadi, jika sudah vaksin COVID-19 dosis ketiga tak perlu tes PCR atau antigen.
Namun, bagi yang baru menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen. Lalu, bagi yang baru mendapatkan satu kali dosis vaksin COVID-19 harus melakukan tes PCR sebelum mudik.
“Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah menerima vaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab,” imbuh Wiku.
Di lain kesempatan, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan aturan tersebut menjadi upaya kehati-hatian pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19. Sehingga masyarakat diperbolehkan untuk mudik, tetapi harus dengan melengkapi dosis vaksinasinya.
“Kita berharap dengan adanya perbaikan kondisi COVID-19, masyarakat makin menyadari tanggung jawab kesehatan terhadap pandemi ini ada di tangan kita masing-masing,” kata Budi usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo pada Senin, 4 April 2022.