BOLAGILA – Rachel Vennya divonis 4 bulan penjara dengan 8 bulan masa percobaan. Dia dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.
Sidang putusan kasus pelanggaran karantina kesehatan yang dilakukan oleh Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan Ovelina Pratiwi digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12).
Kemudian hakim ketua membacakan vonis untuk. Rachel Vennya dan dua orang lainnya. Dia divonis penjara selama 4 karena telah terbukti bersalah atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.
“Menyatakan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan yang tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan,” ujar Hakim Ketua.
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa di atas dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan dakwaan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa percobaan 8 bulan terakhir melakukan tindak pidana. Dan, pidana denda sebesar masing-masing 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan.” lanjutnya.
Kesimpulannya, Rachel Vennya dan yang lainnya didakwa penjara 4 bulan, namun tidak usah menjalaninya jika dalam masa 8 bulan percobaan tidak melakukan tindak pidana.
Hakim ketua memutuskan Rachel Vennya dan tiga orang lainnya terbukti melanggar Pasal 9 ayat 1 dan atau menghalang halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 93 junto pasal 9 ayat 1 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sekadar informasi, kasus ini berawal dari kaburnya selebgram Rachel Vennya serta dua orang lainnya dari Wisma Atlet Pademangan. Mereka melanggar aturan karantina kesehatan.