Bolagila – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali mulai dari 19 Oktober-1 November 2021. Sejalan dengan hal itu, sejumlah aturan juga ikut disesuaikan. Salah satu aturan yang dilakukan penyesuaian adalah syarat perjalanan udara domestik.
Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang baru tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam aturan perjalanan penumpang pesawat terbang yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 lebih ketat. Pasalnya, selama PPKM Jawa-Bali diperpanjang, pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid Antigen sebagai syarat penerbangan.
Untuk lebih rinci, berikut ini aturan terbaru naik pesawat bagi perjalanan domestik dan waktu diberlakukannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (21/10/2021).
Berikut ini aturan terbaru naik pesawat bagi perjalanan domestik berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, diantaranya:
Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Menunjukkan hasil negatif tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Hasil negatif tes PCR pada poin sebelumnya juga berlaku untuk penumpang yang sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap.
Syarat berlaku untuk perjalanan di Jawa dan Bali.
Anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan naik pesawat dengan menunjukkan hasil negatif PCR 2×24 jam. Orangtua juga harus mendampingi dan memastikan anak yang dibawa untuk terbang tersebut dalam kondisi sehat.
Pada aturan sebelumnya, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, syarat perjalanan naik pesawat diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali. Secara rinci, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Jadi pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif Covid-19 dengan tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali. Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali, maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.
Ketentuan itu tertuang dalam (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Namun, seiring dengan terbitnya Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, syarat tes RT-PCR menjadi disamakan yakni berlaku baik untuk perjalanan di Jawa-Bali, maupun di luar Jawa-Bali, sehingga syarat tes rapid antigen dihilangkan.
Sementara itu, selama PPKM diterapkan, anak usia 12 tahun ke bawah masih belum diperbolehkan untuk melakukan perjalanan jarak jauh. Namun kini, pemerintah telah memperbolehkan. Bersamaan dengan hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Merujuk pada SE Nomor 21 Tahun 2021, peraturan penerbangan terbaru untuk perjalanan dari dan ke wilayah Jawa Bali, dan daerah-daerah yang kini masuk dalam kategori PPKM level 3 dan 4, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif PCR H-2 sebelum keberangkatan.
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, kini syarat antigen untuk yang telah divaksin lengkap sudah tidak berlaku. Adapun aturan ini efektif berlaku mulai 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB
Satgas COVID-19 menjelaskan alasan dibalik pengetatan aturan perjalanan udara. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19 saat pembatasan mulai dilonggarkan.
“Pengetatan metode testing jadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level 3-4 dilakukan mengingat sudah tidak dilakukannya penjarakan antar tempat duduk dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual ‘Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19’, Kamis (21/10/2021).
Pengetatan syarat penerbangan dengan PCR diharapkan dapat mencegah penularan COVID-19 yang mungkin muncul. Sebagai bentuk pencegahan, Satgas mewajibkan pihak maskapai untuk menyediakan tiga baris kursi kosong.
“Untuk mengoptimalisasi pencegahan penularan, pihak maskapai diwajibkan menyiapkan 3 row yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan,” jelasnya.
Peraturan Penerbangan Terbaru Luar Jawa Bali
Masih mengacu pada SE yang sama, peraturan penerbangan terbaru di luar Jawa-Bali juga kini disesuaikan. Ini penjelasan dari Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual ‘Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19’, Kamis (21/10/2021) yaitu:
“Untuk perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa Bali yang ditetapkan sebagai kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” demikian dimuat dalam poin 3E SE No 21/2021.