Bolagila – Artis Dinar Candy di nyatakan sebagai tersangka, dan diamankan di rumah temannya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2021) pukul 21.20 WIB
Kasus ini dari postingan Dinar Candy yang tampil berbikini di jalan. Ia melakukan hal tersebut sebagai aksi protes terhadap PPKM yang diperpanjang. Menurut Lukman, Dinar Candy tidak seharusnya dikenakan sanksi pidana penjara.
“Kesalahan seperti ini tak perlu sampai diberi sanksi pidana dan dibui,”
kata Lukman seperti dikutip Suara.com, Jumat (6/8/2021).
Lukman menegaskan, seharusnya Dinar Candy mendapatkan edukasi mengenai cara menyampaikan argumentasi dengan nalar argumentasi.
Bukan justru melakukan aksi protes dengan melakukan hal yang menuai sensasi seperti turun ke jalan mengenakan bikini.
“Ia perlu diedukasi sampaikan aspirasi dengan nalar argumentasi, bukan sensasi,”
ungkapnya
Pelanggaran tersebut diantaranya ada di UU Pornografi pasal 36. Di mana berisi penjelasan ‘orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum.
Menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya’.
“Jadi ketika dia (Dinar Candy) mempertontonkan keseksiannya di hadapan umum dengan sengaja, pidananya jelas 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” kata Deddy DJ memaparkan.
Selain itu, ada pula unsur dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 1 yang berkaitan dengan kasus asusila.
“Setiap orang yang sengaja melawan hukum, mentransmisikan baik gambar, video, untuk diketahui khalayak umum, dengan tujuan ya itu tadi, jelas melanggar asusila,”
kata Deddy
Perempuan berdarah Sunda ini mengaku stres karena kebijakan pembatasan berkegiatan tersebut.
“Saya stres PPKM diperpanjang,”
tulis Dinar Candy, Rabu (4/8/2021).
Kendati begitu, Dinar Candy meminta agar apa yang dilakukannya tak dicontoh siapapun.
“Peringatan! Jangan tiru adegan ini. Aku lagi cari pelampiasan, lagi stres,”
ucapnya.
Unggahan itu rupanya tak berlaku lama. Sebab dipantau Kamis (5/8/2021) postingan Dinar Candy berbikini sudah tidak ada.