Bolagila – PPKM Darurat akan dibuka secara bertahap pada 26 Juli 2021. Pelonggaran ini dilakukan jika angka positif Covid-19 turun secara signifikan di pekan ini.
Presiden joko Widodo (Jokowi) dalam Pernyataan tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden menyatakan, dengan pelonggaran ini maka masyarakat bisa bisa makan di tempat atau dine in.
“Warung makan, memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan sampai pukul 21.00 waktu setempat dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” kata dia.
Artikel mengenai pelonggaran PPKM Darurat ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis pada Rabu 21 Juli 2021:
- PPKM Darurat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021, Pengunjung Boleh Makan di Tempat
PPKM Darurat akan dibuka secara bertahap pada 26 Juli 2021. Artinya, perpanjangan PPKM Darurat berlaku sampai 25 Juli 2021. Dalam pembukaan atau pelonggaran secara bertahap ini, masyarakat bisa makan di tempat atau dine in.
“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan sampai pukul 21.00 waktu setempat dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” kata Presiden joko Widodo (Jokowi).
Tidak hanya itu saja, dalam pelonggaran PPKM Darurat, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
- Jokowi Tambah Anggaran Perlindungan Sosial Rp 55,21 Triliun
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, pemerintah menambah anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 triliun. Tambahan tersebut untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak kebijakan PPKM Darurat.
“Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 triliun,” jelas Jokowi dalam keterangan pers seperti dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).
Tambahan anggaran tersebut untuk beberapa program, antara lain bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik.
3. Diskon Listrik PLN Diperpanjang hingga Desember 2021, Simak Cara Dapatnya